Perundingan (Negotiatio)
Perundingan merupakan perjanjian tahap pertama di antara pihak atau Negara tentang objek tertentu sebelumnya belum pernah diadakan perjanjian. Karena itu, perlu dilakukan penjajakan terlebih dahulu atau pembicaraan pendahuluan oleh setiap pihak yang berkepentingan.
Penandatanganan (Signature)
Penandatanganan dilakukan oleh para menteri luar negeri atau kepala pemerintahan. Dalam perundingan yang bersifat multilateral, penandatanganan teks perjanjian sudah dianggap sah jika 2/3 suara peserta yang hadir memberikan suara, kecuali jika ditentukan lain.
Pengesahan (Ratification)
Suatu Negara mengikatkan diri pada suatu perjanjian dengan syarat apabila telah disahkan oleh badan yang berwenang di negaranya. Ratifikasi perjanjian internasional dapat dibedakan menjadi tiga, yaitu ratifikasi oleh badan eksekutif, ratifikasi oleh badan legislatif, dan ratifikasi campuran.
1. Ratifikasi oleh badan ekssekutif biasa dilakukan oleh raja-raja absolute dan pemerintahan otoriter; Ratifikasi oleh badan legislative jarang digunakan.
2. Ratifikasi campuran (DPR dan pemerintah) paling banyak digunakan karena peranan legislative dan eksekutif sama-sama menentukan dalam proses ratifikasisuatu perjanjian. Konvensi Wina, terutama Pasal 24, menyebutkan bahwa mulai berlakunya sebuah perjanjian internasional adalah sebagai berikut. Pada saat sesuai dengan yang ditentukan dalam naska perjanjian tersebut. Pada saat peserta perjanjian mengikatkan diri pada perjanjian itu apabila dalam naska tidak disebut masa berlakunya. Praktik demikian banyak dilaksanakan di Indonesia dan disebut dengan system campuran. Sistem itu biasanya dibuat untuk perjanjian, seperti perjanjian tertentu. Perjanjian Indonesia-Australia mengenai batas wilayah antara Indonesia dan Papua Nugini ditandatangani di Jakarta pada tanggal 12 Februari 1973 dalam bentuk perjanjian. Namun Karena pentingnya materi yang diatur dalam bentuk perjanjian tersebut, pengesahannya memelukan persetujuan DPR dan penuangannya dalam bentuk undang-undang, yaitu undang-undang No. 6 tahun 1973. Persetujuan Garis landas kontinen antara Indonesia dan Singapura tentang Selat Singapura ditanda tangani pada tanggal 25 Mei 1973. Sebenarnya Materi persetujuan itu sangat penting, tetapi dalam pengesahannya tidak meminta persetujuan DPR melainkan dituangkan dalam bentuk keputusan presiden.
Menurut Undang-Undang nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, tahap-tahapPerjanjian Internasional (proses pembuatan perjanjian Internasional) adalah sebagai berikut : Tahap Penjajakan Merupakan tahap awal yang dilakukan oleh kedua pihak yang berunding mengenai kemungkinan dibuatnya suatu perjanjian internasional. Tahap Perundingan Merupakan tahap kedua untuk membahas substansi dan masalah2 teknis yang akan disepakati dalam perjanjian internasional. Tahap Perumusan Naskah Merupakan tahap merumuskan rancangan suatu perjanjian internasional. Tahap Penerimaan Merupakan tahap menerima naskah perjanjian yang telah dirumuskan dan disepakati oleh para pihak. Dalam perundingan bilateral, kesepakatan atas naskah awal hasil perundingan dapat disebut “Penerimaan” yang biasanya dilakukan dengan membubuhkan inisial atau paraf pada naskah perjanjian internasional oleh ketua delegasi masing-masing. Dalam perundingan multilateral, proses penerimaan (acceptance/ approval) biasanya merupakan tindakan pengesahan suatu negara pihak atas perubahan perjanjian internasional. Tahap Penandatanganan Merupakan tahap akhir da1am perundingan bilateral untuk melegalisasi suatu naskah perjanjian internasional yang telah disepakati oleh kedua pihak. Untuk perjanjian multilateral, penandantanganan perjanjian internasional bukan merupakan pengikatan diri sebagai negara pihak. Keterikatan terhadap perjanjian Internasional (Menurut Pasal 6 Ayat 1) Tahap Pengesahan: Pengesahan suatu perjanjian internasional dilakukan berdasarkan ketetapan yang disepakati oleh para pihak. Perjanjian internasional yang memerlukan pengesahan akan mulai berlaku setelah terpenuhinya prosedur pengesahan sebagaimana diatur dalam undang-undang ini. Setiap undang-undang atau keputusan presiden tentang pengesahan perjanjian internasional ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Pengesahan dengan undang-undang memerlukan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. Pengesahan dengan keputusan Presiden selanjutnya diberitahukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Pengesahan perjanjian internasional melalui undang-undang dilakukan berdasarkan materi perjanjian dan bukan berdasarkan bentuk dan nama (nomenclature) perjanjian. Klasifikasi menurut materi perjanjian dimaksudkan agar tercipta kepastian hukum dan keseragaman atas bentuk pengesahan perjanjian internasional dengan undang-undang. Mekanisme dan prosedur pinjaman dan/atau hibah luar negeri beserta persetujuannya oleh Dewan Perwakilan Rakyat akan diatur dengan undang-undang tersendiri.
Original from: http://globalonlinebook.blogspot.com/2010/03/tahap-tahap-perjanjian-internasional.html
Visit Us